Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan memperoleh hak yang sama seperti pegawai penuh waktu, termasuk gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Skema ini dirancang agar lebih fleksibel, namun tetap memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema paruh waktu hanya diberikan kepada peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak berhasil mengisi formasi, baik dalam jalur CPNS maupun PPPK.
“Program ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi belum lolos formasi,” kata Aba saat Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Jakarta.
Kebijakan ini hadir sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat penuh waktu. Jawa Timur menjadi daerah pertama yang menerapkan pola PPPK paruh waktu, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang menghapus tenaga honorer per Desember 2024.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari total 1,6 juta lebih formasi PPPK yang tersedia, hanya 676 ribu pelamar yang lulus. Sekitar 680 ribu peserta yang tidak terakomodasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji dan Dasar Hukum
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan pendapatan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Anggaran pembayarannya tidak diambil dari belanja pegawai, melainkan dari pos barang dan jasa.
Berikut estimasi gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMP:
Jakarta: Rp5.396.760
Papua: Rp4.285.848
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Papua Barat: Rp3.615.000
Riau: Rp3.508.775
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
… (dan wilayah lainnya sesuai UMP masing-masing).
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75% dari gaji pokok—lebih tinggi dibandingkan tenaga honorer yang hanya menerima 50%. Tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan juga tetap berlaku.
PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa mereka berhak atas THR dan gaji ke-13. Bahkan, SK pengangkatan dari BKD bisa dipakai sebagai agunan pinjaman di bank.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Walau hampir setara, ada perbedaan mendasar. PPPK penuh waktu digaji dari belanja pegawai, sedangkan skema paruh waktu menggunakan anggaran barang dan jasa. Selain itu, jam kerja lebih fleksibel sehingga memungkinkan pegawai mencari tambahan pekerjaan di luar tugas utama.
Peluang Diangkat Penuh Waktu
Pemerintah membuka kemungkinan bahwa PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi tambahan. Namun, mekanisme teknisnya masih dalam tahap pembahasan.
Dengan adanya tunjangan kinerja 75% dan fasilitas perbankan yang lebih mudah diakses, program ini dinilai mampu memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer. Pemerintah berharap skema ini tidak hanya berjalan di Jawa Timur, tetapi juga diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia.(BY)






