Agam – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyampaikan bahwa dari total tersebut, 154 orang merupakan narapidana dengan kasus yang diatur dalam PP 99, sedangkan 205 lainnya adalah napi pidana umum.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani,” ungkap Budi di Lubuk Basung, Rabu (13/8).
Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI, dan akan diberikan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis, dengan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Agam.
Budi menjelaskan, penerima remisi merupakan warga binaan yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, baik untuk kasus umum maupun khusus, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pengajuan remisi hanya dilakukan bagi mereka yang memenuhi seluruh kriteria yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik dan menjalankan kewajibannya selama di lapas.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung menampung total 442 penghuni, yang terdiri dari 24 tahanan dan 418 narapidana.
“Kami juga secara rutin mengadakan program pelatihan keterampilan setiap tahun, agar mereka memiliki kemampuan yang bermanfaat saat kembali ke masyarakat,” tutupnya.(des*)






