Perkuat Sistem Perlindungan, Jasa Raharja Gelar Evaluasi Data Penumpang Pesawat di Bali

Dewi Aryani Suzana
Dewi Aryani Suzana

Bali, fajarharapan.id – Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi udara. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Angkutan Udara Domestik, perusahaan BUMN ini menggelar pertemuan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (8/8/2025).

Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan akurasi data penumpang serta memperkuat integrasi sistem pelaporan yang menjadi dasar pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU). Sistem ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan negara bagi seluruh pengguna jasa penerbangan di Indonesia.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI, Agustinus Budi H, Kepala Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV Bali Nusra, Cecep Kurniawan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, serta perwakilan dari sejumlah maskapai penerbangan nasional.

Dalam sambutannya, Dewi Aryani menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pembahasan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan negara terhadap penumpang pesawat udara. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara jelas menyebutkan bahwa dalam struktur tarif pelayanan angkutan udara terdapat komponen iuran wajib asuransi.

“Komponen iuran ini bukan sekadar angka yang tercantum pada tiket pesawat, tetapi menjadi jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” tegas Dewi.

Jasa Raharja, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, termasuk penumpang transportasi udara. Sejak 2021, Jasa Raharja telah melakukan integrasi data produksi penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kemenhub.

Selain itu, kerja sama resmi juga telah dibangun melalui kesepakatan bersama Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024. Perjanjian ini mengatur pemanfaatan data penumpang penerbangan domestik dan mempertegas posisi Jasa Raharja dalam proses bisnis di bandara.

Menurut Dewi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan langsung di lapangan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pihak terkait dalam mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi data penumpang. Dengan akurasi data yang lebih tinggi, proses pengutipan IWPU bisa berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas data penumpang, tetapi juga memberi dampak pada aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan literasi publik terkait produk Jasa Raharja,” ujar Dewi.

Kegiatan di Bali ini juga menjadi ajang memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja, regulator penerbangan, pengelola bandara, dan maskapai. Dewi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi demi kelancaran dan keberhasilan program ini. Menurutnya, kerja sama yang solid adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal, khususnya di sektor transportasi udara yang memiliki risiko tinggi.

Ia menambahkan, pengelolaan data yang andal dan berkelanjutan akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan perlindungan bagi penumpang. Dengan sistem yang terintegrasi, proses klaim dan pemberian santunan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kolaborasi seperti ini bukan hanya mendukung operasional Jasa Raharja, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas layanan publik,” tutup Dewi.

Melalui agenda monitoring dan evaluasi di Bandara Ngurah Rai ini, Jasa Raharja berharap dapat membangun ekosistem transportasi udara yang lebih aman, transparan, dan berpihak kepada penumpang. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan penerbangan, sekaligus memastikan setiap perjalanan udara terlindungi secara menyeluruh oleh payung hukum dan sistem perlindungan negara.(*)