Kotim  

Satpol PP Kotim Tuntaskan Pembersihan Sisa Lapak Ilegal di Pasar Keramat

Sampit, fajarharapan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengerahkan personel untuk membersihkan sisa lapak pedagang yang melanggar aturan di area Pasar Keramat, Kota Sampit.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penertiban yang kami laksanakan pada 28 Juli lalu, yang mana banyak lapak pedagang yang sudah dibongkar dan harus dibersihkan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kotim, Watmin, di Sampit, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, pada Senin (28/7), Tim Trantibum Kotim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban pedagang di area Pasar Keramat. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terhadap pedagang yang berjualan di ruang milik jalan (rumija), drainase, dan trotoar.

Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian pedagang, setelah diberikan pemahaman, mereka akhirnya bersedia membongkar sendiri lapaknya. Tim Trantibum memberi waktu hingga Senin (4/8) untuk membereskan lapak dan memindahkan barang berharga. Sisanya dibersihkan oleh Satpol PP, terutama bangunan yang berada di atas drainase.

“Jadi kegiatan hari ini bukan penertiban, tetapi membersihkan dan mengangkut sampah serta bekas bangunan lapak yang masih tersisa di pinggir jalan dan atas drainase. Kegiatan berjalan lancar, semua pedagang mendukung,” tegas Watmin.

Ia menyebut, kini tidak ditemukan lagi pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan di area Pasar Keramat. Jalan Suka Bumi yang menjadi jalur utama menuju pasar pun tampak lebih rapi dan lalu lintas lebih lancar. Meski begitu, ia menegaskan pembersihan ini bukan akhir dari penertiban. Pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.(av/m)