Jakarta – Warga Kabupaten Serang, Banten, digemparkan oleh penemuan jasad seorang pelajar SMK berinisial MH (16) yang ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.
Tragisnya, kematian MH diduga bermula dari pesta minuman keras (miras) jenis arak oplosan yang ia lakukan bersama beberapa teman di area persawahan pada Jumat malam (1/8/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, pesta miras tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kondisi mabuk berat, korban akhirnya tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, dua rekannya, RI dan RM, membawa korban menggunakan sepeda motor dengan maksud menyadarkannya.
Namun upaya tersebut gagal. Bahkan, karena panik dan kesal korban tak kunjung sadar, kedua temannya nekat memukul bagian dada, tangan, dan wajah korban dengan tangan kosong.
“Mereka memukul korban agar sadar kembali, tapi tetap tidak berhasil,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Senin (4/8/2025).
Setelah itu, keduanya meninggalkan MH yang masih tak sadarkan diri di tepi Sungai Irigasi. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, RI dan RM kembali ke lokasi untuk memeriksa keadaan korban. Namun, tubuh korban sudah tidak ditemukan di tempat semula. Ketakutan, keduanya langsung pulang ke rumah masing-masing.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga dalam keadaan mengambang di sungai pada Sabtu sore.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Hasil pemeriksaan luar oleh tim identifikasi menemukan adanya luka memar di tubuh korban, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, RI dan RM berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing pada Minggu (3/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 304 KUHP tentang penelantaran orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(des*)






