Tanah Datar, fajarharapan.id – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar setuju Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dihasilkan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (30/07/2025).
Juru bicara Tim Perumus Pansus H. Nurzal dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 menyebutkan, bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda yang disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu sudah dilalui mekanisme yang ada dengan tahapa Rapat Paripurna dan kemudian hari ini menghasilkan persetujuan untuk dilanjutkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, pembahasan oleh Pansus DPRD telah dilakukan pada tanggal 11 hingga 28 Juli ini, yaitu rapat Pansus DPRD dengan Mitra dan penyusunan laporan serta perumusan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.
Pada pendapat akhir DPRD itu disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke 8 (delapan) fraksi dan 1 (satu) dengan catatan yang diharapkan akan menjadi perhatian Pemerintah Tanah Datar kedepannya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural.
Dikatakan Bupati Eka Putra, persetujuan DPRD ini menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dan dengan telah ditetapkannya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda maka akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Tanah Datar.(Veri)






