Jasa Raharja dan PT KAI Divre II Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lewat Spanduk Imbauan di Kota Padang

Padang, fajarharapan.id – Guna meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memasang spanduk himbauan keselamatan di dua titik strategis Kota Padang: Jalur Cendana Mata Air dan Koto Lalang, pada Rabu (30/07). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari kedua instansi, yakni Dwi Aprianto dari Jasa Raharja dan Jeni Ramadhan dari PT KAI Divre II.

Kegiatan ini berlandaskan pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menekankan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Spanduk yang dipasang memuat pesan-pesan keselamatan untuk mengingatkan pengendara dan pejalan kaki agar lebih waspada saat melintasi jalur kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan yang masih kerap terjadi di area tersebut.

Dalam himbauannya, masyarakat diminta untuk selalu berhenti sejenak, melihat situasi sekitar, mendengarkan sinyal peringatan, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Larangan menerobos palang pintu perlintasan juga ditekankan demi menghindari risiko fatal.

“Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Spanduk ini kami harapkan menjadi pengingat visual yang kuat agar pengguna jalan lebih disiplin,” ujar Teguh Afrianto, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat.

PT KAI Divre II juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan kolaboratif seperti ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keselamatan publik. “Kolaborasi lintas instansi seperti ini penting untuk menurunkan angka kecelakaan dan memastikan perlindungan bagi masyarakat,” tambah Jeni Ramadhan.

Melalui pemasangan spanduk ini, diharapkan seluruh pengguna jalan semakin menaati peraturan dan meningkatkan kehati-hatian saat melintasi perlintasan sebidang, demi terciptanya lingkungan lalu lintas yang aman bagi semua.(*)