Padang, fajarharapan.id – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp37 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2025. Jumlah tersebut terdiri dari santunan korban meninggal dunia senilai Rp14,9 miliar dan santunan korban luka-luka sebesar Rp21,5 miliar.
Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris dengan nominal Rp50 juta per korban, baik yang mengalami kecelakaan di dalam maupun luar provinsi, asalkan berdomisili di Sumatera Barat. Sementara untuk korban luka-luka, santunan maksimal yang diberikan mencapai Rp20 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa nilai santunan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan semester I tahun lalu. “Untuk korban meninggal dunia naik sekitar Rp1,7 miliar atau 12,87%, sedangkan untuk korban luka-luka meningkat Rp4 miliar atau 23,02% dibanding periode yang sama tahun 2024,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah santunan tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah kecelakaan, tetapi juga tingkat fatalitas dan cedera yang lebih serius, sehingga berdampak pada tingginya biaya perawatan di rumah sakit. “Ini menunjukkan bahwa tingkat keparahan kecelakaan makin tinggi, dan kami berharap semua pihak lebih waspada,” imbuhnya.
Guna mempercepat proses penjaminan terhadap korban kecelakaan, Jasa Raharja Sumbar telah menjalin kerja sama dengan 55 rumah sakit di seluruh wilayah provinsi. Dengan adanya kerja sama ini, korban yang dirawat bisa segera mendapatkan kepastian jaminan tanpa harus menunggu lama.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga telah menerapkan sistem penyaluran santunan secara non-tunai (cashless) melalui kerja sama dengan perbankan. Tujuannya adalah untuk memastikan dana santunan sampai utuh ke tangan penerima tanpa potongan atau biaya tambahan.
Teguh juga mengapresiasi dukungan dari aparat kepolisian, terutama dalam percepatan penerbitan Laporan Polisi (LP) sebagai dokumen penting dalam pencairan santunan. “Kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan kepolisian sangat membantu masyarakat mendapatkan haknya secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Dalam aspek pencegahan, Jasa Raharja terus menggandeng berbagai pihak untuk menjalankan program preemtif dan preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Masyarakat juga diimbau agar membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, karena di dalamnya termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai UU No. 34 Tahun 1964. Dana ini penting untuk menjaga keberlanjutan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Jasa Raharja juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan transportasi umum yang legal agar terlindungi oleh program asuransi kecelakaan penumpang umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. “Penumpang kendaraan umum yang tidak resmi tidak akan mendapatkan perlindungan santunan dari negara,” tegas Teguh.
Menutup keterangannya, Jasa Raharja Sumbar mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Program yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini meliputi pembebasan tunggakan pajak pokok, denda pajak, BBNKB ke-2, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ. “Kami ajak masyarakat manfaatkan program ini agar taat pajak dan tetap terlindungi,” tutupnya.(*)







