Singkil, fajarharapan.id – Seorang pria berinisial DA (30) warga Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Sabtu malam, 3 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Suprayetno, melalui Kasatres Narkoba Iptu Suprayetno, Rabu (7/4/2025) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Halte Bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu tengah menunggu seseorang di halte bus. Saat hendak pulang karena pembelinya tak kunjung datang, tim langsung menyergap pelaku,” ungkap Iptu Suprayetno.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,63 gram yang jatuh dari tangan kiri DA.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Suprayetno.
Pihaknya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Singkil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.| K4






