Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Yota Balad, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tahun 2025 yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, pada Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
“Sejalan dengan Perda Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat ini memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat di Kota Pariaman,” ujar Yota.
Sosialisasi ini digagas oleh Kementerian ATR/BPN dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Mulyadi, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD, unsur LKAAM, KAN, serta kepala desa, lurah, dan camat se-Kota Pariaman.
Yota menegaskan pentingnya perlindungan tanah ulayat agar tidak diklaim ataupun dijual pihak yang tidak berhak.
Ia mencontohkan langkah konkret Pemko Pariaman, seperti terbitnya SK Wali Kota Nomor 269/13.77/2023 tentang pengakuan MHA Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh.
“Sejauh ini telah diterbitkan Sertifikat HPL atas nama KAN V Koto Air Pampan, 51 Sertifikat Hak Pakai atas nama anak kemanakan KAN, dan 9 sertifikat untuk aset desa yang dimanfaatkan untuk rumah MBR, jaringan air, listrik, serta pembuangan limbah,” jelas Yota.
Pemko Pariaman menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran tanah ulayat, termasuk pendaftaran aset pemerintah dan tanah masyarakat. “Kami ingin seluruh tanah di Kota Pariaman memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, turut menggarisbawahi pentingnya perlindungan tanah ulayat di Sumbar.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah bukti hadirnya negara, bentuk pengakuan hak masyarakat adat, sekaligus upaya melindungi aset budaya dan sosial bangsa,” ujarnya.(mak).






