Bupati Padang Pariaman akan Tindak Tegas ASN dan Non ASN Curangi Absensi SIKAP

Parik Malintang – Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, John Kenedy Azis (JKA), menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, khususnya terkait penggunaan aplikasi absensi SIKAP.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati JKA dalam rapat pimpinan dan evaluasi kinerja di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman, Parik Malintang, pada Selasa, 8 April 2025.

Ia menyoroti adanya praktik tidak jujur dalam pengisian absensi. Seperti menitipkan ponsel kepada rekan kerja untuk mengisi absensi secara tidak sah.

“Absensi melalui Aplikasi SIKAP wajib dilakukan oleh masing-masing pegawai di ponsel pribadinya saat masuk kantor pukul 07.30 WIB,” ungkapnya.

Namun, sambung Bupati JKA, ditemukan modus titip HP. “Bahkan ada yang sengaja membeli ponsel khusus untuk ditinggal di kantor. Sehingga daftar absensi SIKAP tetap terisi dibantu oleh teman, meskipun tidak hadir,” tegasnya.

Bupati juga menyayangkan masih banyaknya oknum pegawai ASN dan non ASN, yang hanya datang untuk mengisi absensi, lalu meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugas.

“Saya dan Wakil Bupati, Rahmat Hidayat, telah meminta Sekda serta pejabat terkait untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan Non ASN yang terbukti melanggar disiplin, terutama soal kehadiran,” ujarnya.

Langkah ini, tegas Bupati JKA, diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dalam meningkatkan kedisiplinan dan integritas pegawai demi pelayanan publik yang optimal.(r/bay).