Pulang Pisau, fajarharapan.id – Kejari Pulang Pisau, Kalimantan Tengan (Kalteng) dan PT. PLN Nusantara Power Pulang Pisau tandatangani Nota Kesepahaman di FABA Center di dalam kawasan PT PLN NUSANTARA POWER, yang lebih akrab dikenal sebagai PLTU Pulang Pisau, Senin (12/06/2023).
Penandatanganan MoU yang mengagumkan ini dipimpin oleh Dr. Priyambudi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara yang berdedikasi, terdiri dari Kepala Seksi Perdata & TUN, Fuat Zamroni, SH, dan Kasubsi Datun, Ricky Sar M.P., SH. Mereka melibatkan Sdr. Fu’ad Arifin sebagai Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau, beserta stafnya yang luar biasa.
Pada kesempatan yang berharga ini, Dr. Priyambudi dengan tulus mengungkapkan apresiasinya terhadap Program dan Kegiatan yang terkait dengan Pemanfaatan FABA. Manfaat dari hasil olahan FABA yang digunakan sebagai bahan konstruksi, telah secara langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama setelah melalui proses uji kelayakan yang ketat.
Dr. Priyambudi juga menyampaikan harapannya bahwa kerjasama yang terjalin dalam hal Pemanfaatan FABA ini dapat terus berlanjut di masa depan. Awalnya, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dianggap sebagai “limbah”, namun kini mereka dapat dipandang sebagai “berkah”. FABA merupakan partikel halus berupa abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara. Abu yang terangkat ke udara disebut fly ash, sementara yang tetap di dasar disebut bottom ash.
FABA merupakan hasil utama dari proses pembakaran batubara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Saat ini, FABA telah dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemanfaatan FABA sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh PT. PLN Nusantara Power di kawasan Pulang Pisau akan menjadi program kolaborasi yang luar biasa dengan Kejari Pulang Pisau. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau, baik itu dalam pembangunan tempat ibadah dan perbaikan rumah-rumah warga kurang mampu, pembuatan jalan rintisan dan perbaikan jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan sebagainya.
Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman sebelumnya. Selanjutnya, dalam pertemuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan rombongannya juga diundang untuk melihat langsung tempat penimbunan sisa hasil pembakaran batubara (FABA) dan mengikuti Workshop Pemanfaatan FABA yang menarik. (FJR)






