Muba, fajarharapan.id –Penanganan aktivitas penyulingan minyak ilegal (rifenery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali disorot. Meski Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Keluang telah mengeluarkan imbauan agar pelaku membongkar sendiri aktivitas ilegal tersebut, kebakaran tetap terjadi, memicu kecurigaan bahwa imbauan tersebut hanya formalitas belaka.
Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, kebakaran melanda lokasi penyulingan ilegal di area kebun rambutan, Dusun Cawang, Kecamatan Keluang. “Benar, sore ini terjadi kebakaran di lokasi penyulingan ilegal,” ungkap seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Ironisnya, insiden ini terjadi hanya sehari setelah APH Polsek Keluang mengeluarkan imbauan agar kegiatan ilegal tersebut dihentikan. Bukannya patuh, para pelaku justru terus beroperasi hingga berujung kebakaran.
Publik mulai mempertanyakan ketegasan Polsek Keluang, yang dinilai enggan mengambil tindakan tegas terhadap penyulingan ilegal tersebut. Kecurigaan muncul bahwa APH hanya menargetkan pekerja kecil, sementara pemilik bisnis ilegal tetap bebas berkeliaran.
“Kenapa hanya pekerja yang diproses hukum? Pemilik usaha yang sebenarnya justru tak tersentuh. Ini seperti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar narasumber tersebut.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi, di mana dalam insiden kebakaran, hanya seorang pekerja yang diproses hukum. Masyarakat menduga bahwa penegakan hukum Polsek Keluang hanya sebatas laporan ke atasan tanpa tindakan nyata di lapangan.
Aktivitas penyulingan minyak ilegal jelas melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan eksplorasi dan eksploitasi minyak harus dilakukan melalui kontrak kerja sama yang sah. Namun, pelanggaran ini terkesan dibiarkan berlarut-larut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahan, S.Tr.K, melalui pesan WhatsApp, menanggapi singkat:
“Terima kasih informasinya, Ndo. Akan cek ke TKP dulu, ya. Informasinya di mana, Ndo? Akan dilaksanakan proses sesuai prosedur, terima kasih, Ndo,” tutupnya.
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya.
“Sudah banyak korban jiwa akibat aktivitas ilegal ini. Kami berharap pimpinan Polri benar-benar menindak tegas bawahan yang tidak mampu menegakkan hukum di wilayah Keluang,” tegas narasumber. (Tim)







