Bawaslu dan Gakkumdu Bantah Runmor Menyatakan Ugal-Ugalan Dalam Menangani Perkara Pilkada

Ilustrasi
Ilustrasi

Tanah Datar, fajarharapan.id – Munculnya runmor akhir-akhir ini kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Tanah Datar seolah-olah berpihak dan tidak netral dalam menangani
perkara Pemilukada dibantah pimpinan Bawaslu Tanah Datar

Selasa (26/11-2024) kemaren seusai rapat internal Bawaslu dengan Gakkumdu melakukan pertemuan bersama sejumlah wartawan Tanah Daar di ruang Rapat Bawaslu Tanah Datar.

Hadir dalam pertemuan tersebut, ketua Bawaslu Tanah Daat, Andre Aski, Kordiv PPP, Kordiv HPPH Bawaslu Tana Datar, Zulman Hendrizal dan unsur Sentra Gakkumdu.

Andre Aski membantah kalau sangkaan bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Tanah Datar dalam menangani perkara Pilkada itu berpihak alias tidak netral tidak benar, semua perkara Pilkada yang memenuhi prinsip hukum diproses, dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada ke Gakkumdu.

Kalau ada perkara tersebut memenuhi prinsip Hukum direkomendasikan ke pihak Kepolisian tetapi kalau ada laporan yang masuk lalu sampai saat ini laku perkara tetsebut tidak dilanjutkan berarti perkara tersebut tidak memenuhi prinsip2 hukum Pulkada yang berlaku, karena kami bekerja menyelesaikan perkara berpedoman kepada aturan dan hukum pilkada yang berlaku.

Sementara itu Kordiv Penyelesaian Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanah Datar , Al Azhar Rasyidin dengan panjang lebar lebar mengemukakan, runmor yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dan sentra Gakkumdu perlu diklarifikasi, katangya.

Menurut Al Azhar, hasil keputusan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Batusangkar baru -baru ini membuktikan bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dalam menangani perkara tetap sangat urgen dan sangat hati-hati serta mengedepankan proses – proses dan Prinsip – prinsip hukum itu sendiri.

” Ini terbukti dari putusan Pengadilan bahwa salah satu terdakwa yang sebelumnya perkaranya memenuhi prinsip-prinsip hukum dan diteruskan Sentra Gakkumdu kepihak kepololisian, ke Kejaksaan dan ke pengadilan, terbukti melanggar ketentuan pasal 188 yunto 101 Undang-Undang Pilkada” katanya

Majelis Hakim telah memutuskan Hukuman 1 bulan penjara, denda 1 juta rupiah, subsider 15 hari.

Sementara ada perkara dugaan pelanggara Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu sampai saat ini tidak dilanjutkan itu dikarenakan laporan yang bersangkutan tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti bukti yang tidak mendukung, sedangkan kami, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bekerja menegakkan prinsip – prinsip dan azas kepada hukum dan peraturan Pilkada.

Disisi lain salah satu anggota Sentra Gakumdu, Sunardi dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar menjelaskan Gakkumdu beranggotakan dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.

Tidak benar kalau Sentra Gakkumdu memihak atas keputusan dalam penegakan hukum tethadap perkara yang direkomendasikan ke Pengadilan tetsebut teruji dan laporan tersebut terbukti di Pengadilan secara sah melanggar menurut hukum.

Runmor terkait kehadiran kepala Kejaksaan negeri Batusangkar yang turun langsung menangan Perkara Pilkada sebagai penuntut hukum dianggap sebagai suatu untervensi, itu tidak benar, kata Sunardi

Kepala Kejaksaan merupakan Jaksa, yang bekerja bersidang merupakan hal yang biasa, karena beliau adalah penuntut umum, jadi tidak ada yang istimewa dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar sebagai penuntut umum yang melekat kepada jabatan fungsionalnya, jelas Sunardi. (Veri)