KPU RI Tegaskan: Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Bocoran Putusan MK Belum Dikonfirmasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas mengungkapkan pendiriannya terkait beredarnya bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Namun, dia menekankan bahwa sistem tersebut akan menyesuaikan diri dengan keputusan MK yang akan diumumkan.

Hasyim Asy’ari menyampaikan kepada wartawan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK yang akan dibacakan. Hanya dengan putusan MK itulah KPU akan mengetahui keputusan resmi. Mengenai kabar yang beredar saat ini, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi yang pasti.

Ketua KPU kemudian meminta awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut sebelum membuat penilaian.

Dia menegaskan bahwa yang membuat pernyataan mengenai dugaan penggunaan sistem pemilu tertutup adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pernyataan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kejelasan informasi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkapkan adanya bocoran informasi bahwa MK akan menggunakan sistem pemilu tertutup atau hanya memilih dengan mencoblos partai dalam Pemilu 2024.

Namun, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Denny harus mengonfirmasi langsung kepada pihak yang membuat pernyataan tersebut agar semua dapat berjalan dengan adil dan jelas.

Perlu diketahui bahwa informasi bocoran tersebut diperoleh oleh Denny Indrayana dari seseorang yang dia percayai, tetapi bukanlah seorang hakim konstitusi.

KPU RI tetap berpegang pada sistem pemilu proporsional terbuka hingga adanya keputusan resmi dari MK. Hasyim menekankan bahwa sistem tersebut merupakan pilihan yang transparan dan demokratis, sehingga keputusan resmi MK akan menjadi penentu perubahan sistem yang akan diadopsi.(ab)