Asahan, Fajarharapan, Pasangan suami dan istri di Kota Tanjungbalai kompak menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 25 kg yang merupakan jaringan internasional.
Sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Malaysia ini, diambil oleh, Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).
Kedua warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai saat menggendong sabu-sabu, Senin (14/10/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, pengamanan ini berhasil setelah dilakukannya hampir satu pekan penyelidikan.
“Karena, sebelumnya pada tanggal (13/10/2024) tim opsnal mendapat informasi bahwa ada narkotika masuk dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Dikembangkan informasi, dan menemukan narkotika tersebut sudah diserahkan ke seseorang,” jelas Afdhal Jumat (18/10/2024) saat presrilies.
Akhirnya, pada (14/10/2024), petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur.
“Tidak ingin kehilangan kembali, tim langsung mencari dan menemui dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan satu buah tas didepannya,” katanya.
Tak pakai pikir panjang, petugas langsung menghentikan dua orang suami istri tersebut, dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan bungkusan baru kemudian dari pengembaga di dapatkan lagi 12 kilo gram sabu di rumahnya.
Dalam pengakuan Pasutri ia diupah 5 juta persatu kilogramnya. Akibat perbuatannya, dua orang kurir sabu ini disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya.(Anwar)






