Jakarta – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengonfirmasi bahwa rencana penerapan tarif KRL berdasarkan NIK tidak akan dilakukan pada tahun ini maupun tahun 2025. Apa penyebabnya?
Menurut Risal, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menambah beban biaya bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik.
“Untuk penggunaan NIK, belum akan diterapkan. Kami masih melakukan kajian terkait hal ini dan belum ada rencana untuk memberlakukannya, baik tahun depan (2025) maupun saat ini,” ujar Risal dalam acara konferensi pers tentang Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, Risal menjelaskan bahwa gagasan mengenai tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi subsidi bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi dan mengalihkannya kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Dengan kebijakan ini, tarif KRL akan disesuaikan dengan status ekonomi pengguna yang terdaftar dalam NIK. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok ekonomi rendah tetap akan mendapat subsidi penuh atau tarif yang terjangkau, sementara mereka yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Pemerintah berharap sistem ini dapat menciptakan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengungkapkan bahwa penerapan tarif KRL berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpotensi menimbulkan dampak sosial di kalangan pengguna.
“Jika diterapkan, kemungkinan akan muncul pemisahan sosial, di mana mereka yang mendapat subsidi merasa berada dalam kelompok tersendiri, dan yang tidak mendapat subsidi juga merasa berbeda,” ungkap Deddy kepada iNews.id, Sabtu (31/8/2024). (des*)






