Kota Pariaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Aula Sambalado, Pariaman, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia tegaskan KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru.
Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. “Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024 ini” terang Ali Unan.
Dia menyebut, menjelang pendaftaran para pasangan bakal calon (Paslon) tersebut juga telah ditetapkan Rumah Sakit (RS) Universitas Andalas (Unand) Padang sebagai lokasi tes kesehatan bagi Paslon.
“KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus lusa” ungkap Ali Unan.
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan surat dinas KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
“Surat Dinas ini, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024″ tutur Dharma Soergana.
Katanya, ini yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan. “Pada hari ini, merupakan hari pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024,” jelasnya
Dalam Rakor ini juga diikuti stakeholder KPU. Seperti Ketua Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Pajak, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Sekretaris Disdikpora Masrempi dan Kasi Kesbangpol Hengky dan seluruh Pimpinan Parpol se-Kota Pariaman.
Pada empat hari sebelumnya, MK mengabulkan untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024,
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh Parpol atau gabungan Parpol. Juga mengatur Parpol yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah (Cakada).
Sedangkan putusan No 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. (rf/ssc).






