Jakarta Siapkan Regulasi Baru untuk Batasi Kendaraan Pribadi

Penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta akan dibatasi.
Penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta akan dibatasi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan mengatur pembatasan tersebut untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan selesai tahun ini sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menjelaskan bahwa ada empat poin utama yang diatur dalam Perda tersebut, yaitu ERP (Electronic Road Pricing), LEZ (Low Emission Zone), Manajemen Parkir, dan Pembatasan Usia serta Jumlah Kendaraan.

“Saat ini, kami sedang memproses regulasinya melalui Perda. Targetnya selesai tahun ini, kemudian diusulkan ke DPRD tahun depan,” ujar Zulkifli setelah acara diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menurut Zulkifli, kebijakan ini dibuat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi emisi yang dihasilkan oleh kendaraan konvensional.

Selain pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah juga sedang memperbaiki transportasi antar moda yang saat ini belum sepenuhnya terintegrasi. Integrasi moda transportasi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

“Setelah angkutan umum kita baik, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas,” tambahnya.

Zulkifli juga menyebutkan bahwa dampak kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp100 triliun per tahun, berdasarkan kajian Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2018.

Total proyeksi kerugian ini berasal dari konsumsi bahan bakar yang berlebihan, kerugian waktu tempuh yang terkoreksi akibat macet, dampak polusi dari pembakaran BBM, dan faktor lainnya.

“Rp100 triliun itu dihitung dari biaya waktu perjalanan, kerugian polusi udara yang mempengaruhi kesehatan, dan biaya kesehatan yang timbul akibat polusi. Itu semua dihitung sebagai biaya eksternal, termasuk waktu tempuh dan faktor lainnya,” tutupnya.(BY)