Kotim  

Sosialisasi Percepatan PBG dan SLF; Kotim Dukung Program Satu Desa Satu TK/PAUD

Sampit, fajarharapan.id – Bupati yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kotim, Rihel, menekankan pentingnya percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dasar hukum untuk operasional Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa-desa.

Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi percepatan proses PBG dan SLF untuk TK/PAUD yang diselenggarakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai proses bisnis PBG dan SLF dalam rangka izin operasional TK/PAUD di desa. DCKTRP Kotim berinisiatif untuk berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah guna memberikan panduan tentang tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin operasional bagi TK/PAUD agar dapat beroperasi dengan baik.

Rihel menjelaskan bahwa PBG dan SLF adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dilaksanakan secara online. PBG memastikan bahwa konstruksi gedung dilakukan sesuai dengan standar teknis dan keamanan yang telah ditetapkan, sementara SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk digunakan sesuai fungsinya.

“PBG dan SLF tidak hanya penting dari segi kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna gedung,” ujarnya. Dengan memperoleh PBG dan SLF, pemilik gedung dapat menghindari konsekuensi hukum, meningkatkan nilai properti, dan menjaga reputasi baik terkait keselamatan dan keamanan bangunan. Oleh karena itu, PBG dan SLF dipersyaratkan untuk mendapatkan izin operasional TK/PAUD.(audy)