Sampit, fajarharapan.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor DP3AP2KB pada hari Selasa (14/5) dan dihadiri oleh sejumlah organisasi perempuan di Kotim seperti Darma Wanita Persatuan (DWP), Ibu-ibu Persit, Ibu-ibu Bayangkari, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel, S.Sos, Bupati Kotim H.Halikinnor menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak, menghormati martabat mereka, serta melindungi mereka.
Rihel menyampaikan bahwa setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, sesuai dengan Pasal 28B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ini merupakan amanah yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh segala kepentingan, sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam negara.(audy)






