Kotim  

ASN Harus Bijak dalam Menggunakan Media Sosial, Ini Pesan Bupati Kotim

H. Haikinnor
H. Haikinnor

Sampit, fajarharapan.idAparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), diingatkan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) agar tidak melanggar hukum.

Peringatan ini disampaikan oleh Bupati Kotim, H. Halikinnor, kepada wartawan, kemarin.

Halikinnor menekankan bahwa bulan ini memasuki tahapan kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.

“Saya ingin mengingatkan ASN agar bijak dalam menggunakan medsos, sehingga tidak terjerat dalam pelanggaran hukum. Saya sampaikan kembali, berhati-hatilah dalam menggunakan medsos,” tegasnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ASN dilarang untuk melakukan unggahan (posting) dan pembagian (sharing), serta memberikan komentar atau menyukai (like) postingan terkait kampanye politik di platform media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk berfoto dengan menunjukkan atau memperagakan dukungan kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.

Menurut, sebagai langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku selama periode kampanye.

Bupati Halikinnor menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berpotensi merugikan ASN serta melibatkan mereka dalam masalah hukum.

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi ini dianggap penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme ASN terjaga.

Selain mengingatkan soal penggunaan medsos, Bupati juga mengajak ASN untuk lebih fokus pada tugas-tugas pokoknya serta menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis adalah upaya bersama untuk menjamin pemerintahan yang bersih dan adil.

Pada kesempatan itu, Bupati Halikinnor juga menyampaikan harapannya agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan moralitas.

Dalam situasi kampanye ini, sikap dan perilaku ASN dianggap memiliki dampak penting terhadap citra pemerintah daerah.

Bupati menutup pesannya dengan mengingatkan ASN untuk selalu memperbaharui pengetahuan tentang regulasi terkini terkait kampanye dan pemanfaatan media sosial.

Hal ini dianggap sebagai langkah preventif yang perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang tidak diinginkan.

Pesan-pesan tersebut diharapkan dapat diinternalisasi dengan baik oleh seluruh ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga tercipta lingkungan birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas.(audy)