Jakarta – Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, menegaskan mengenai kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan terjadi tahun ini. Kenaikan upah pensiunan direncanakan sebesar 12%.
Meskipun demikian, Antonius menyampaikan bahwa besaran gaji pensiun setelah naik 12% masih dalam proses perhitungan oleh pemerintah.
“Meskipun ada kenaikan gaji pensiunan, angkanya masih dalam perhitungan pemerintah,” ujar Antonius saat diwawancara di Jakarta Convention Center (JCC), seperti yang dilaporkan pada Selasa (16/1/2024).
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS setelah peraturan pemerintah (PP) terkait diresmikan.
“Akan diumumkan kemudian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12 persen, sedangkan untuk ASN TNI/Polri sebesar 8 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden dalam pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2019. Berikut rinciannya:
Gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.
PNS Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.
PNS Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.
PNS Golongan IV: Antara Rp1.560.800 – Rp4.425.900.(BY)






