Jakarta – Besaran gaji untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui surat resmi dari Menteri Keuangan dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022. Seberapa besar gaji yang akan diterima oleh pengawas TPS Pemilu 2024?
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ternyata berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000, sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam surat tersebut. Besaran gaji tersebut dapat bervariasi tergantung pada wilayah tempat tugas masing-masing pengawas.
Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu telah memulai proses perekrutan sejak tanggal 2 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023. Keputusan tersebut merinci pedoman proses pelaksanaan rekrutmen dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk Pemilu serentak 2024.
Penting untuk diketahui, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Pengawas TPS adalah petugas pengawas pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan. Tugas mereka antara lain adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas utama Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka membantu PPL dalam melakukan pengawasan dengan mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta melaporkan dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS memiliki tugas dan wewenang, seperti menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, serta melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo pada tahun 2017, tanggung jawabnya bersama-sama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Berikut adalah tugas-tugas utama Pengawas TPS:
Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.(BY)







