Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
Sebagaimana telah diumumkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Dalam PP 58/2023 pada masa pajak Januari 2024, penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 sebenarnya bertujuan untuk memudahkan penghitungan,” ujarnya seperti dikutip pada Minggu (7/1/2024).
Suryo menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk mempermudah pemotongan pajak karena pemerintah telah menetapkan tarif standar sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Jika kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel di sana, tergantung pada jumlah penghasilan dan PTKP serta tanggungan yang ada di dalamnya,” katanya.
“Jadi prinsipnya bukan untuk menargetkan kelompok tertentu, melainkan lebih ke arah kemudahan bagi para pemberi kerja untuk melakukan pemotongan dan menghindari kesalahan,” tambahnya.
Suryo juga menambahkan bahwa TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan dalam periode Januari-November. Sementara itu, pada periode pajak Desember 2023, perhitungannya akan dilakukan kembali dengan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Hak Paten.
Dia juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan menyebabkan restitusi karena memang hanya berlaku untuk periode pajak Januari-November, dan pada Desember akan kembali menggunakan tarif yang berlaku umum.
“Harapannya adalah tidak terjadi restitusi, dan jika ada kekurangan pembayaran, itu pun tidak akan menjadi beban besar bagi Wajib Pajak yang bersangkutan,” tambahnya.
“Jadi, TER ini benar-benar digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulanya sebenarnya telah mempertimbangkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP, dan apakah penghasilannya diterima harian, bulanan, mingguan, atau satuan borongan. Dengan formulasi tersebut, Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.(BY)







