Badan Otorita IKN Rencanakan Penerbitan Obligasi sebagai Alternatif Pembiayaan

Otorita IKN Bakal Terbitkan Obligasi.
Otorita IKN Bakal Terbitkan Obligasi.

Jakarta Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menerbitkan obligasi sebagai bagian dari skema pembiayaan di luar investasi. Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menjelaskan alasan di balik keputusan ini.

Penerbitan obligasi menjadi komponen dalam skema pembiayaan selain investasi, sejalan dengan komitmen pemerintah yang hanya akan memanfaatkan pembiayaan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara 80 persen sisanya akan menggunakan dana non-APBN.

“Namun, jika ditanya mengapa obligasi, itu terkait dengan 20% (APBN) dan 80% (Non APBN) tadi. Sebagian besar non-APBN termasuk Creative Financing, di mana obligasi menjadi bagian darinya. Jadi bukan berarti kekurangan dana, melainkan bagian dari potensi,” kata Agung, Jumat (15/12/2023).

Agung menjelaskan bahwa penerbitan obligasi sudah diatur dalam regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pasal 24B menyebutkan bahwa pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara melibatkan pinjaman dari Otorita Ibu Kota Nusantara, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dia menambahkan bahwa penerbitan obligasi ini tidak akan segera dilakukan karena regulasi terkait dan peraturan turunannya belum tersedia.

“Namun, tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena berkaitan dengan regulasi,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa beberapa hal harus sesuai dengan peraturan, seperti pemerintah daerah harus memiliki pendapatan terlebih dahulu.(BY)