Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Hotel Sultan, Perkara Pontjo Sutowo Diserahkan ke Ranah Hukum

Sengketa Hotel Sultan.
Sengketa Hotel Sultan.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menyatakan dukungan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengambil alih lahan Hotel Sultan yang saat ini dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyampaikan bahwa Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan diamanahkan kepada PPKGBK. Hal ini juga telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.

Rionald menegaskan dukungan Kemenkeu terhadap langkah PPKGBK dan menyatakan, “Kami pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK.” (BLU GBK: Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno).

Meskipun Kemenkeu memberikan dukungan, Rionald menyerahkan masalah yang melibatkan Pontjo Sutowo, yang belum meninggalkan Hotel Sultan, ke ranah hukum. “Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja,” tambahnya.

Hotel Sultan menjadi pusat perhatian karena PT Indobuildco, yang mengelolanya, telah kehilangan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 pada Maret-April 2023. PPKGBK mengklaim bahwa Hotel Sultan berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, dan Indobuildco tidak berhak lagi menempati lahan tersebut setelah HGB-nya habis. Meski demikian, PT Indobuildco mempertahankan haknya dengan mengklaim bahwa pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, dan mereka memiliki hak pembaruan selama 30 tahun ke depan, yang saat ini belum disetujui oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.(BY)