Jakarta – Pagi ini, Selasa (24/10/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi proses pemeriksaan yang sangat penting. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka menerima surat resmi dari Pimpinan KPK RI, tertanggal 23 Oktober 2023, pada hari Senin (23/10) pukul 21.40 WIB. Surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik dalam kasus ini.
Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK RI memohon agar pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, yaitu Saudara FB, yang merujuk pada surat panggilan penyidik sebelumnya, dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, di Kantor Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan, “Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI-Saudara FB sebagai SAKSI (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bareskrim Polri.”
Menanggapi permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk memastikan pemeriksaan/permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Saudara FB, Ketua KPK RI, dapat berlangsung dengan lancar di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan penting dalam upaya mengungkap kebenaran terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah menjadi perbincangan di berbagai kalangan.(des)






