Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam berbagai program dan aktivitas di sektor pertanian. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan, sebanyak 340 laporan telah masuk melalui layanan pengaduan Lapor Pak Amran selama dua pekan terakhir.
Aduan yang diterima mencakup sejumlah persoalan, di antaranya dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras, penyaluran pupuk bersubsidi, distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga pelaksanaan program pencetakan sawah baru.
Amran menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak segan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Amran saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026). Ia mengingatkan pihak-pihak yang masih melakukan praktik curang agar segera menghentikan perbuatannya karena pemerintah akan terus melakukan pengawasan.
Menurutnya, setiap laporan tidak langsung dijadikan dasar penindakan. Kementan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap informasi yang diterima, kemudian melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Jika indikasi pelanggaran terbukti, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Amran secara khusus menyoroti dugaan kecurangan dalam rantai distribusi beras, termasuk penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah cara yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui konsumen. Di antaranya membawa beras ke tempat penggilingan untuk diproses ulang, kemudian mengemasnya menggunakan karung dengan merek berbeda. Ada pula praktik memindahkan muatan ke tempat tersembunyi sebelum mengganti kemasan serta identitas produk.
Dalam penanganan perkara beras, pemerintah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari delapan kasus yang berkaitan dengan 15 merek beras fortifikasi. Penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kualitas maupun perdagangan beras tersebut masih terus dilakukan.
Amran menekankan bahwa beras SPHP merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan beras dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat. Oleh sebab itu, komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan perdagangan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan petani memperoleh harga yang layak.
Di luar persoalan beras, Kementan turut memberikan perhatian terhadap laporan mengenai penyaluran pupuk dan bantuan alsintan serta program pembukaan lahan persawahan. Amran menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan bantuan yang bersumber dari pemerintah harus diberikan kepada penerima yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Ia memastikan tidak akan membiarkan adanya penyelewengan bantuan, termasuk praktik memperjualbelikan fasilitas pertanian yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas petani.
Untuk memperkuat pengawasan, Amran mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan program di bidang pertanian. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Amran di nomor 0811-1312-312.
Agar proses pemeriksaan berjalan efektif, pelapor diharapkan memberikan keterangan yang jelas mengenai lokasi kejadian serta melampirkan bukti pendukung, seperti dokumentasi atau informasi lain yang relevan.
Kementan juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Amran memastikan nama maupun alamat pelapor tidak akan dipublikasikan karena masyarakat yang berani mengungkap dugaan pelanggaran dinilai telah ikut berkontribusi dalam menjaga kepentingan negara.
Selain menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Amran turut mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh unsur penegak hukum yang mendukung pengawasan sektor pertanian.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dan aparat dapat mempersempit ruang gerak mafia pangan serta mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan petani, konsumen, maupun negara.
Amran menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan, terutama praktik curang dalam perdagangan beras, menjadi persoalan penting yang harus ditangani secara serius demi mewujudkan sistem pangan nasional yang lebih bersih dan berkeadilan.(YU)
Editor : Edwardi







