Kapolres Solok Kota Laksanakan Razia Gabungan Minuman Beralkohol dan Narkoba di Sejumlah Cafe Tempat Hiburan

Kota Solok, fajarharapan.id – Polres Solok Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si., melaksanakan razia minuman beralkohol dan narkoba di sembilan tempat hiburan malam di wilayah Kota Solok, mulai Rabu, 28 Oktober 2026, hingga Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah maraknya minuman beralkohol serta penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan 13 personel Satreskrim, delapan personel Satresnarkoba, dua personel Bidpropam, dua personel Urkes Polres Solok Kota, dan dua personel Subdenpom 1/4-6 Solok. Turut bergabung tujuh personel Satpol PP Kota Solok, tujuh personel BNNK Solok, dua personel Dinas Kesehatan Kota Solok, serta dua personel Humas Pemko Solok. Walikota Solok, Kepala BNNK Solok, dan Kasat Pol PP Kota Solok juga hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolres AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, SH.MH, menyatakan. Dalam giat tersebut dikukaan pemeriksaan di sembilan lokasi, yakni Cafe Karaoke DEPPOL, MP, Cinday, BS, Januari, Ocean, Pasifik, Charlie, dan Pelangi. Di lokasi-lokasi tersebut petugas juga langsung memeriksa kemungkinan adanya minuman beralkohol dan narkoba. Serta melaksanakan tes urine untuk mengetahui kandungan narkoba terhadap pengunjung dan karyawan Cafe di lokasi-lokasi tersebut. “Hasil tes urine terhadap pengunjung dan karyawan yang diperiksa seluruhnya dinyatakan negatif,”sebut Daslucky.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, di Cafe Karaoke DEPPOL, MP, Cinday, BS, Januari, Charlie, dan Pelangi tidak ditemukan minuman beralkohol maupun narkoba. Di Cafe Karaoke Ocean ditemukan satu buah minuman beralkohol, sedangkan narkoba tidak ditemukan. Sementara itu, Cafe Karaoke Pasifik dalam keadaan tutup saat petugas melakukan pemeriksaan. “Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mendukung pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Daslucky menerangkan, giat ini selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan perhatian terhadap kelengkapan perizinan usaha tempat hiburan. Kepada para pengelola cafe karaoke, disampaikan permintaan agar segera menyelesaikan pengurusan izin operasional karaoke melalui instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan administrasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan, sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”terangnya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota juga menyampaikan, bahwa dalam pengawasan jam operasional yang masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional yang berlaku.

“Pengelola tempat hiburan diharapkan menaati batas waktu operasional, sedangkan penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan aturan daerah, ketentuan perizinan, dan kewenangan instansi terkait,” sebutnya.

Sementara Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K, M.Si menyatakan, dijajaran wilkum Polres Solok kota penanganan terhadap dugaan tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan berdasarkan prosedur, bukti yang sah, dan kewenangan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan, pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan tugas Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol mengacu antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, beserta ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang relevan. Persoalan izin operasional karaoke dan jam operasional harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Solok. “Dengan demikian, temuan minuman beralkohol, kelengkapan perizinan, dan kepatuhan terhadap jam operasional dapat ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,”ujar Kapolres Solok Kota.

Mas’ud Ahmad menegaskan, jajaran Polres Solok Kota bersama Satreskrim dan Satresnarkoba. Bakal terus mendukung upaya pencegahan dan pengawasan secara profesional. Bidpropam menjalankan fungsi pengawasan internal, Urkes memberikan dukungan kesehatan, sedangkan BNNK Solok, Satpol PP, Subdenpom, Dinas Kesehatan, dan Humas Pemko Solok berperan sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi ini diharapkan memperkuat kepatuhan pelaku usaha, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan menjaga keamanan masyarakat.

“Melalui razia terpadu ini, Polres Solok Kota bersama instansi terkait berupaya menjaga ketertiban, meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan dan jam operasional, serta mencegah penyalahgunaan Narkotika. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mendukung upaya bersama demi terwujudnya Kota Solok yang aman, tertib, dan kondusif,”harapnya. (Roni)

 

Editor: Edwardi