Solsel  

Terkuak, Linggis Jadi Senjata Mematikan dalam Pembunuhan Perempuan di Solsel, Dua Residivis Dibekuk

Dua residivis dibekuk Polres Solok Selatan terkait pembunuhan.
Dua residivis dibekuk Polres Solok Selatan terkait pembunuhan.

Solok Selatan, fajarharapan.id – Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 61 tahun di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Agus (38). Keduanya diduga terlibat dalam kematian MN (61), warga Jorong Sungai Ipuah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat kekerasan pada Minggu (27/9/2026).

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, SH, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026) mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas peristiwa yang menggemparkan masyarakat tersebut.

Dopil lebih dahulu diburu polisi sebelum akhirnya diringkus di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sementara itu, Agus telah diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi yang diduga dilakukan kedua tersangka bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya disinyalir menyatroni rumah korban dengan maksud mengambil barang berharga. Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku diduga mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis.

Namun, aksi tersebut berubah menjadi tindak kekerasan setelah korban terbangun akibat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumahnya. Korban yang mendapati orang asing berada di dalam rumah diduga menjadi sasaran serangan salah seorang pelaku.

Polisi menduga Dopil menghantam kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Kapolres.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga melanjutkan aksinya dengan menggeledah isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka disinyalir mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Korban yang biasanya beraktivitas seperti biasa tidak kunjung terlihat keluar rumah, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan kerugian materiil akibat kejadian itu mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga dicuri telah dijual dengan harga Rp31,5 juta.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Penyidik menduga faktor ekonomi serta kebiasaan melakukan pencurian menjadi salah satu latar belakang yang mendorong keduanya kembali berurusan dengan hukum.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, yakni Pasal 459 dan Pasal 458, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan polisi menangkap kedua terduga pelaku menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang merenggut nyawa seorang perempuan lanjut usia tersebut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing dalam dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan itu.(Sdw)