Hukrim  

Tersangka Pembunuhan di Madiun Diduga Berupaya Hilangkan Jasad Korban

Polisi mengungkap Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri dan anak.
Polisi mengungkap Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri dan anak.

Jakarta – Dwi Bagus Martono, tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak korban yang masih berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, diketahui bekerja sebagai surveyor lapangan. Tersangka juga disebut merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkapkan, tersangka diduga melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan jasad kedua korban setelah menghabisi nyawa mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, menjelaskan bahwa pekerjaan tersangka berkaitan dengan kegiatan survei dan pemetaan di lapangan. Keterangan tersebut disampaikannya di Mapolda Jatim pada Selasa (27/10/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan upaya menghilangkan jasad korban. Ia juga mengaku terinspirasi oleh sebuah film dalam melakukan tindakan tersebut.

Polisi menduga tersangka berusaha memusnahkan jasad kedua korban melalui sejumlah cara, mulai dari pembakaran dan mutilasi hingga menggunakan mesin penggiling daging. Sisa jasad korban disebut rencananya akan dibuang ke laut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyiapkan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibelinya melalui platform daring.

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat dengan sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Timur untuk mendalami rangkaian peristiwa, mengumpulkan bukti, serta melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.(YU)

Editor: Edwardi