Oleh: Duski Samad
Pegiat Umat dan Bangsa
Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Negeri ini memiliki ribuan profesor, doktor, ahli hukum, ekonom, teknokrat, birokrat, dan politisi berpendidikan tinggi. Ironisnya, di tengah kelimpahan kaum terdidik, kehidupan berbangsa justru sering mempertontonkan kebodohan moral, kemiskinan integritas, dan ketidakmatangan dalam menggunakan kekuasaan.
Bopeng kebodohan kekuasaan terlihat ketika rekayasa mengalahkan kejujuran. Kepentingan keluarga menggeser kepentingan bangsa. Kecerdasan hukum digunakan untuk mencari pembenaran atas keputusan yang dipersoalkan secara etik.
Pembodohan publik melalui manipulasi informasi, pencitraan. Propaganda politik semakin memperlihatkan, betapa kecerdasan intelektual tidak selalu melahirkan kebijaksanaan.
Kontroversi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 merupakan salah satu cermin persoalan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan temuan pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, telah meninggalkan persoalan serius mengenai integritas proses ketatanegaraan.
Keputusan MK tentang wapres ijazahnya SLTA nya tidak ditemukan menunjukkan adanya krisis kepercayaan sebagian masyarakat. Secara hukum, pelanggaran etik hakim tidak otomatis membatalkan putusan MK atau menjadikan jabatan wakil presiden tidak sah.
Namun, keabsahan formal tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan legitimasi etik. Bangsa patut mempertanyakan, bagaimana konflik kepentingan dapat mencederai kewibawaan lembaga penjaga konstitusi.
Fenomena ini mengingatkan pada istilah jahiliyah dalam Al-Qur’an. Jahiliyah bukan sekadar keadaan manusia yang tidak mengetahui sesuatu. Ia juga menggambarkan perilaku yang kehilangan petunjuk. Dikuasai hawa nafsu. Mengabaikan nilai kebenaran.
Masyarakat Arab sebelum Islam disebut hidup dalam zaman jahiliyah, bukan karena mereka sama sekali tidak memiliki pengetahuan. Mereka mengenal perdagangan, sastra, diplomasi, dan kebudayaan. Namun, sebagian praktik sosialnya memperlihatkan ketidakadilan, fanatisme, dan penyimpangan moral.
Al-Qur’an menyebut empat wajah jahiliyah yang menarik direfleksikan dalam kehidupan Indonesia kontemporer.
Pertama, hukm al-jahiliyyah, jahiliyah hukum (QS. Al-Ma’idah: 50). Kebodohan hukum terjadi ketika aturan kehilangan orientasi keadilan dan dipergunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Hukum mungkin sah secara prosedural. Tetapi kewibawaan moralnya melemah apabila independensi, kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat diabaikan.
Jahiliyah hukum bukan berarti negara tidak memiliki undang-undang. Justru negara dapat memiliki peraturan yang sangat banyak. Tetapi tetap mengalami krisis keadilan apabila hukum diperlakukan berbeda menurut kedudukan, kekayaan. Atau kedekatan dengan penguasa.
Kedua, zhann al-jahiliyyah, jahiliyah prasangka (QS. Ali ‘Imran: 154). Dalam konteks asalnya, istilah ini berkaitan dengan prasangka keliru terhadap Allah. Secara reflektif, pesannya relevan untuk mengkritik cara berpikir yang lebih mengutamakan dugaan dan pembenaran daripada kebenaran.
Dalam politik modern, wajah ini dapat muncul melalui rekayasa opini, penyebaran informasi menyesatkan, dan pembodohan masyarakat. Fakta dikaburkan, kesalahan dinormalisasi. Kritik dianggap ancaman. Akibatnya, masyarakat kehilangan kemampuan membedakan kenyataan dengan propaganda.
Ketiga, tabarruj al-jahiliyyah, jahiliyah penampilan (QS. Al-Ahzab: 33). Ayat ini memiliki konteks khusus mengenai adab penampilan, tetapi nilai etiknya mengingatkan pentingnya martabat dan pengendalian diri.
Dalam kehidupan kekuasaan, kritik tersebut relevan terhadap budaya pencitraan berlebihan. Kemewahan dipertontonkan, popularitas dikejar, sementara persoalan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan belum tertangani dengan baik. Penampilan seolah lebih penting daripada pengabdian.
Keempat, hamiyyat al-jahiliyyah, jahiliyah fanatisme (QS. Al-Fath: 26). Inilah kebodohan ketika kesetiaan kepada keluarga, kelompok, organisasi, atau partai mengalahkan kesetiaan kepada kebenaran. Kesalahan pemimpin dibenarkan karena dianggap bagian dari kelompok sendiri, sedangkan kebenaran pihak lain ditolak karena perbedaan kepentingan.
Di luar empat wajah tersebut, terdapat pula kebodohan teologis ketika manusia menjadikan hawa nafsu sebagai penguasa kehidupannya (QS. Al-Jatsiyah: 23). Jabatan, kekayaan, dan pengaruh politik dapat berubah menjadi tujuan tertinggi, yang mengalahkan amanah dan tanggung jawab kemanusiaan.
Al-Qur’an menawarkan jalan keluar melalui konsep rusyd dan ghayy (QS. Al-Baqarah: 256). Ghayy menunjukkan penyimpangan dari petunjuk, sedangkan rusyd menggambarkan kematangan memilih jalan yang benar. Rusyd bukan sekadar kecerdasan akademik, melainkan kemampuan menggunakan akal, hati, dan iman untuk mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Kecerdasan demikian membutuhkan worldview bertauhid, mindset rasional, sikap batin yang jujur, dan perilaku yang berkeadaban. Kedekatan spiritual dengan Allah semestinya melahirkan kejernihan moral dan ketepatan tindakan, sebagaimana pesan QS. Al-Baqarah: 186 tentang petunjuk bagi orang beriman.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang bukan hanya pintar memenangkan persaingan politik, melainkan juga matang menjaga amanah. Pendidikan bangsa harus melahirkan manusia yang mampu membedakan legalitas dengan kepatutan, kekuasaan dengan pengabdian, dan kecerdasan dengan kelicikan.
Jahiliyah modern adalah ketika orang pintar menggunakan ilmunya untuk membenarkan kebohongan, orang berkuasa menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dan orang beragama kehilangan keberanian membela keadilan.
Jangan sampai Indonesia menjadi bangsa yang kaya gelar akademik, tetapi miskin kebijaksanaan. Kaya aturan hukum, tetapi miskin keadilan. Serta kaya simbol agama, tetapi miskin keteladanan.
Bangsa ini harus bergerak dari jahiliyah menuju rusyd, dari rekayasa menuju kejujuran, dari fanatisme menuju rasionalitas. Dan dari kekuasaan yang melayani diri sendiri menuju kepemimpinan yang memuliakan rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab. (DS.111026)







