Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Samurai di Luwu

Polisi menangkap dua pria menggunakan senjata tajam.
Polisi menangkap dua pria menggunakan senjata tajam.

Jakarta – Aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial MA (25) dan IP (21) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung setelah diserang salah seorang pelaku di jalan raya.

Kedua terduga pelaku diamankan oleh personel Polsek Walenrang di lokasi persembunyian mereka di Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah samurai yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah salah seorang pelaku dengan maksud menjemput kakaknya. Namun, kedatangan korban berujung perselisihan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Setelah itu, korban memilih meninggalkan rumah tersebut.

Diduga masih diliputi emosi akibat pertengkaran itu, salah seorang pelaku kemudian mengajak rekannya untuk mencari korban. Keduanya akhirnya bertemu dengan korban di jalan raya.

Saat berpapasan, salah seorang terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan samurai hingga mengenai bagian punggungnya. Sementara itu, pelaku lainnya disebut ikut membantu dengan memegangi korban.

Kanit Satreskrim Polsek Walenrang, Ipda Kamal Dakka, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa keduanya berada di Desa Teteuri, Kabupaten Luwu Utara. Tim kepolisian selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

“Untuk mengetahui keberadaan pelaku, kami melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi bahwa mereka berada di Desa Teteuri, Kabupaten Luwu Utara. Tim kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kamal.

Saat ini, MA dan IP telah dibawa ke Polsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut.(des*)