Sumut  

Pekerjaan Belum Selesai di Akhir Tahun? RPATA Solusinya!

Ulina Sefriani Benedikta Sitohang _ Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Rantau Prapat.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Tahun Anggaran 2026 akan segera berakhir, namun masih terdapat kemungkinan adanya pekerjaan pemerintahyang bersumber dari APBN yang tidak selesai sampai dengan batas akhir TA 2026. Terhadap pekerjaan yang belum selesai, perlu dilakukan penetapan atas kelanjutan pelaksanaannya, apakah akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya atau dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan padaAkhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan.

Regulasi ini menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya Tahun Anggaran sebagai pengganti penggunaan Bank Garansi. Penggunaan jaminan berupa bank garansi dinilai memiliki sejumlah risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data atau informasi dalam bank garansi, serta keterlambatan dalam proses pengajuan klaim. Maka dari itu sejak tahun 2023 instansi pemerintah menggunakan mekanisme RPATA.

Berdasarkan PMK Nomor84 Tahun 2025, RPATA merupakan rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung dana terkait penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserah terimakan dalam periode antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan, serta pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran dan diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya pada Tahun Anggaran berikutnya. Beberapa poin penting yang diatur dalam PMK tersebut antara lain :

1.    Pelaksanaan Anggaran pada akhir tahun anggaran menggunakan rekening penampungan yang terdiri dari RPATA dan RPATA BLU;

2.    Kriteria RPATA adalah untuk LS Kontraktual selain sumber dana PNBP BLU yang diperkirakan selesai antara 23 Des sd 31 Des, dan apabila tidak selesai diberikan kesempatan untuk Pekerjaan tertentu (lampiran huruf E PMK atau atau kontrak yang ditandatangani maks 30Nov tahun berkenaan, kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak tahun terakhir, pekerjaan konstruksi minimal 75% per 31 Desember, pengecualian alutsita dengan RDCA);

3.    Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran tersebut maksimal 2kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilanpuluh) hari kalender setelah akhir masa kontrak, dengan disertai surat penyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan serta pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Kehadiran RPATA menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pembayaran atas beban APBN sekaligus meminimalkan risiko yang sebelumnya dapat timbul dalam penggunaan bank garansi. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pengelolaan dana pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, efektif, dan efisien.

Pengaturan RPATA yang terus disempurnakan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan mekanisme perbendaharaan yang adaptif terhadap kebutuhan pelaksanaan anggaran. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkanjuga pada sinergi antara satker, PPK, penyedia, dan KPPN selaku Kuasa BUN didaerah dalam memastikan pekerjaan, realisasi anggaran, dan output dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, RPATA bukan hanya sekadar menjadi instrumen penampungan dana pada penghujung tahun anggaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pekerjaan, mengoptimalkan pengelolaan APBN, serta memperkuat akuntabilitas dan ketertiban dalam pelaksanaan anggaran negara. Pada akhirnya, mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah APBN dikelola secara tepat, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan program pemerintah.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Oleh: Ulina Sefriani Benedikta Sitohang _ Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Rantau Prapat.