Padang  

BEM Sumbar Soroti PETI, HGU hingga Kesejahteraan Petani

Demo Hari Tani oleh BEM SB di Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Demo Hari Tani oleh BEM SB di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Padang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi masyarakat, terutama petani. Beberapa isu yang disorot antara lain kesejahteraan petani, pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Hak Guna Usaha (HGU), aktivitas pertambangan emas tanpa izin, kerusakan lingkungan, hingga persoalan ketersediaan solar bersubsidi.

Koordinator Lapangan BEM Sumbar, Irianto, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap berbagai persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian mahasiswa adalah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurut Irianto, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan dampak terhadap lingkungan, tetapi juga diduga berhubungan dengan tingginya kebutuhan solar bersubsidi.

“Karena tambang ilegal. Coba lihat di SPBU, pasti antre. Solar itu habis karena PETI. Hari ini, bagaimana kita meminta Pemprov tegas dalam menindak ini,” kata Irianto saat menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan pengelolaan sumber daya alam seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Selain PETI, BEM Sumbar menyoroti pengelolaan perkebunan kelapa sawit, terutama pelaksanaan program kemitraan atau plasma. Mahasiswa meminta agar pola tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.

“Skema plasma harus mensejahterakan petani sawit, bukan kemiskinan rakyat,” ujarnya.

Massa aksi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap HGU yang dianggap bermasalah. Mereka bahkan mendesak agar HGU yang terbukti bermasalah dicabut.

“Cabut HGU yang bermasalah,” tegas Irianto.

Persoalan petani sawit sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Pada September 2026, Pemprov menyatakan akan mengevaluasi izin sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang dinilai belum memenuhi kewajiban kemitraan dengan petani swadaya sekurang-kurangnya 20 persen.

Evaluasi tersebut dilakukan di tengah perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani swadaya dibandingkan dengan petani plasma.

Kondisi serupa turut menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Selatan. Pemerintah daerah setempat mengakui harga TBS di tingkat petani swadaya masih lebih rendah dibandingkan harga yang diterima petani plasma maupun petani di sejumlah wilayah lain di Sumbar. Perbedaan harga tersebut dinilai turut memengaruhi tingkat kesejahteraan petani sawit.

Sementara itu, persoalan PETI juga masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk langkah pencegahan dan penertiban.

Mengenai solar bersubsidi, persoalan ketersediaannya juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa. Pada Agustus 2026, Pertamina menyampaikan bahwa kebutuhan solar subsidi untuk Sumbar tetap dipasok, meskipun permintaan harian meningkat dari sekitar 1.600 kiloliter menjadi 1.800 kiloliter.

Namun, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui praktik pelangsiran masih ditemukan, termasuk di sejumlah wilayah yang terdapat aktivitas PETI.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya juga menemukan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Sumbar. Terhadap penyalur tersebut kemudian dilakukan pembinaan.

Dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, BEM Sumbar menekankan bahwa persoalan petani tidak cukup dilihat dari aspek produksi. Menurut mereka, pemerintah juga perlu memastikan petani memperoleh akses lahan, harga hasil produksi yang layak, kemitraan yang adil serta lingkungan yang terlindungi.

“Hari ini, saya harap teman-teman adalah mewakili suara rakyat,” kata Irianto.

Hingga pukul 16.13 WIB, para peserta aksi masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Sumbar.

Aksi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dan petugas. Ketegangan terjadi ketika mahasiswa hendak melaksanakan salat di dalam area Kantor Gubernur Sumbar.

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Peringatan tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Momentum Hari Tani Nasional menjadi kesempatan untuk kembali mengangkat berbagai persoalan agraria, kondisi kesejahteraan petani serta tata kelola sumber daya alam di Indonesia.(des*)