Solsel, fajarharapan.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) untuk mempercepat penyempurnaan regulasi sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),Padang Rabu 16/9/2026.
Dorongan tersebut disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan PAD yang telah dilaksanakan sejak 19 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa BPK mengakhiri penugasan pemeriksaan pendahuluan dan menyampaikan gambaran umum serta sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Exit meeting dihadiri Bupati Solok Selatan H. Khairunas, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan, serta OPD terkait.
Pengendali Teknis BPK RI, Dalnis, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kelengkapan regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi memiliki dasar yang lebih jelas dan dapat berjalan secara optimal.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK pada tahap ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, BPK RI akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terinci pada kesempatan berikutnya. Masukan yang disampaikan dalam exit meeting menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dan masukan BPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pendapatan daerah. (sdw)







