Labuhanbatu, Fajarharapan. id – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf sebagai upaya memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai target, tertib administrasi, dan tepat waktu.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk mengevaluasi progres, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah tindak lanjut dalam mempercepat proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH mengatakan bahwa melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan tanah wakaf dapat memperoleh kepastian hukum sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.
“Bersama kita percepat pensertipikatan tanah wakaf untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum aset wakaf,” jelasnya, Senin (14/9/2026).







