Solsel  

Pemkab Solsel Desak Kepastian Harga TBS dan Perlindungan Petani Sawit

Solok Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat langkah bersama untuk menjamin kepastian harga serta meningkatkan perlindungan terhadap petani kelapa sawit rakyat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gubernur bersama kabupaten penghasil kelapa sawit yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (10/9/2026).

Pemkab Solok Selatan dalam pertemuan itu diwakili Sekretaris Daerah Drs. Syamsurizaldi. Ia hadir bersama Asisten II Taufik Effendi dan Kepala Dinas Pertanian Admi Zulkhairi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut ialah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024, terutama terkait kewajiban pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan mitra serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan porsi 20 persen.

Namun, menurut Pemkab Solok Selatan, kebijakan perlindungan tidak boleh hanya menyasar petani yang tergabung dalam pola kemitraan. Petani swadaya yang mengelola kebun secara mandiri juga perlu memperoleh perhatian dan jaminan terhadap hasil produksinya.

Kepastian harga TBS dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi pekebun swadaya agar mereka tidak terus berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan rantai tata niaga dan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Karena itu, Syamsurizaldi mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mempercepat penetapan harga TBS bagi kelompok tani nonmitra di daerah penghasil sawit.

Ia juga mempertanyakan bentuk dukungan teknis pemerintah provinsi dan pusat dalam mempercepat tindak lanjut pengawasan harga TBS, legalisasi kebun rakyat, serta penerapan standar perkebunan berkelanjutan.

“Bagaimana skema sinergi dan dukungan teknis dari Pemerintah Provinsi dan Pusat kepada kami di Kabupaten Solok Selatan untuk mempercepat realisasi hasil pengawasan Satgas Pengawas Harga TBS, fasilitasi ISPO dan STDB bagi pekebun rakyat, serta pengawasan kepatuhan PKS terhadap aturan pasokan 20 persen?” ujar Syamsurizaldi.

Menurutnya, koordinasi lintas tingkatan pemerintahan harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar kesepakatan administratif. Kebijakan yang telah ditetapkan perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata dan peningkatan pendapatan petani.

Pemkab Solok Selatan turut menekankan pentingnya fasilitasi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), perbaikan mutu bibit, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola perkebunan sawit yang tertib, berkelanjutan, sekaligus mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat di kawasan perkebunan rakyat. (sdw)