Parkir Berlangganan Pariaman: Lawan Pungli, Warga Malah Untung

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Brat melalui Dinas Perhubungan mulai mendorong parkir berlangganan sebagai jurus baru memutus celah pungutan liar (pungli) retribusi parkir.

Program ini bukan sekadar menawarkan kemudahan bagi pengendara, tetapi juga diarahkan untuk membuat sistem parkir lebih tertib, transparan, sekaligus memangkas praktik pungutan di lapangan yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut secara tidak langsung ikut menjadi bagian dari upaya menekan pungli retribusi parkir.

Menurutnya, skema berlangganan juga memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan membayar parkir secara reguler setiap kali kendaraan berhenti di lokasi parkir yang telah ditentukan.

Yang membuat program ini menarik adalah hitung-hitungan tarifnya. Pengguna mobil hanya dikenakan Rp70.000 per tahun, sedangkan sepeda motor Rp35.000 per tahun.

Dengan tarif tersebut, kendaraan dapat digunakan untuk parkir setiap hari selama satu tahun di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan. Sebab, bagi warga masyarakat yang hampir setiap hari beraktivitas di pusat kota, pasar maupun kawasan wisata, skema ini jelas menawarkan penghematan.

Alfian menyebut tarif tahunan tersebut kurang lebih setara dengan tujuh kali pembayaran parkir pada hari libur. Tarif parkir pada hari libur ditetapkan Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor setiap kali parkir.

Artinya, ketika kendaraan dipakai rutin, biaya parkir berlangganan berpotensi jauh lebih ringan dibandingkan harus mengeluarkan uang berkali-kali setiap kali datang ke lokasi parkir.

Pedagang, wisatawan, hingga masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar menjadi kelompok yang dinilai paling merasakan manfaatnya.

“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” ungkap Alfian.

Di sisi lain, pemerintah berharap pola baru ini mampu mengubah parkir dari sekadar urusan bayar-membayar menjadi layanan publik yang lebih terukur.

Namun, Pemko Pariaman tidak ingin program tersebut hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Alfian mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ikut mendaftarkan kendaraan mereka.

Ia menegaskan, ajakan itu bukan bentuk keterpaksaan, melainkan upaya menjadikan ASN sebagai contoh sebelum program diperluas kepada masyarakat.

“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program pada masyarakat,” katanya optimistis.

Warga masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, pendaftaran kendaraan dapat dilakukan dengan datang langsung ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.

Pemerintah berharap semakin banyak kendaraan masuk dalam skema parkir berlangganan, semakin sempit pula ruang bagi pungli bermain.

Sebab, di balik tarif yang tampak sederhana, program ini membawa pertaruhan lebih besar. Apakah sistem parkir Kota Pariaman benar-benar mampu mengubah kebiasaan lama menjadi layanan yang bersih, murah, dan berpihak kepada masyarakat.(mak).