Jakarta — Polda Metro Jaya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan pencekalan.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihak kepolisian menghormati keputusan hakim dan akan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” ujar Abrianto, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kepolisian memastikan setiap tahapan perkara akan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Permohonan Roy Suryo Ditolak Seluruhnya
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon ditolak.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Hakim kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar putusan. Salah satu poin penting yang dipertimbangkan adalah perubahan kedudukan hukum Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Status Roy Suryo Berubah Menjadi Terdakwa
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan status Roy Suryo tidak lagi berada pada tahap tersangka, melainkan telah menjadi terdakwa. Hal itu berkaitan dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah perkara dilimpahkan, kewenangan untuk menilai lebih jauh mengenai alat bukti dalam perkara tersebut berada pada majelis hakim yang menangani perkara pokok di PN Jakarta Timur.
Dengan kondisi tersebut, hakim praperadilan mempertimbangkan bahwa penilaian terhadap kualitas maupun kuantitas alat bukti menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok.
Putusan praperadilan itu kemudian dinyatakan telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka bagi masyarakat.
“Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim.
Putusan tersebut juga diucapkan pada hari yang sama dalam sidang terbuka untuk umum. Persidangan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon serta dibantu Bagus Eko Setiawan selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan.(BY)







