Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja kering.
Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar mengatakan, penindakan pertama berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kampung Tanjung Gobah, Kenagarian Kampung Tangah Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Menurut Hardi, petugas sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di atas sebuah jembatan.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial A (31).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dikemas menggunakan plastik klip. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BA 3230 G, satu unit ponsel Vivo warna biru dongker serta uang tunai Rp425 ribu.
Kepada petugas, A mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan berikutnya dilakukan beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Celong, Kenagarian Indrapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap FW (28), yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menjalankan teknik pembelian terselubung. Ketika anggota yang menyamar tiba di lokasi, FW telah menunggu di pinggir jalan dan menunjukkan sabu yang hendak dijual.
Petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip transparan serta satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna ungu.
FW juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kasus ketiga diungkap pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasir Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Kali ini, petugas menangkap PI (39), seorang nelayan, yang diduga terlibat dalam transaksi ganja kering. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan kembali menggunakan metode pembelian terselubung. Ketika bertemu petugas yang menyamar, tersangka menunjukkan ganja kering yang hendak dipasarkan.
Polisi langsung mengamankan PI dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua paket ganja kering ukuran sedang yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Vivo warna hijau dan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BA 5350 GA.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Mereka selanjutnya menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(des*)







