MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Minimal 3 dari 5 Indikator Harus Terpenuhi

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) membuat perubahan penting terhadap mekanisme penentuan status bencana nasional. Melalui putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Putusan tersebut mengubah cara pemerintah menentukan apakah suatu bencana dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.

Dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinyatakan tetap berlaku dengan syarat sebagaimana dimaknai dalam putusan MK.

Sebelumnya, terdapat lima aspek yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status serta tingkatan bencana. Kelima aspek itu mencakup jumlah korban, nilai kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak, serta konsekuensi sosial dan ekonomi akibat bencana.

Kini, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh indikator tersebut secara bersamaan.

Korban Menjadi Syarat Utama

MK menetapkan bahwa status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Meski jumlah indikator dipangkas, terdapat satu ketentuan khusus, yakni jumlah korban harus menjadi indikator yang terpenuhi.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan perubahan tersebut dalam pembacaan putusan.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah memiliki ruang untuk menetapkan status bencana nasional berdasarkan kondisi nyata di lapangan tanpa harus menunggu seluruh indikator terpenuhi.

MK Soroti Risiko Keterlambatan

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan lima indikator secara kumulatif dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.

Apabila seluruh indikator harus dipenuhi terlebih dahulu, proses penetapan status bencana berpotensi memerlukan waktu lebih panjang. Padahal, respons cepat menjadi salah satu kebutuhan utama ketika bencana dengan dampak besar terjadi.

MK menilai penyederhanaan persyaratan menjadi setidaknya tiga indikator dapat membantu pemerintah mengambil langkah lebih cepat, terutama ketika memasuki fase tanggap darurat.

Perubahan tersebut sekaligus dimaksudkan agar pemerintah pusat memiliki dorongan lebih kuat untuk terlibat dan meningkatkan respons dalam menghadapi bencana yang terjadi di daerah.

Jika Tidak Memenuhi Syarat, Berstatus Bencana Daerah

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bencana yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam putusan MK akan dikategorikan sebagai bencana daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, pemerintah memiliki pedoman baru dalam menentukan status bencana. Selain memperjelas ambang batas penetapan bencana nasional, MK juga menekankan pentingnya kecepatan pemerintah dalam memberikan penanganan ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat akibat bencana.(BY)