Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah Diputus Jumat, Hakim Minta Tak Ada Intervensi

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

JakartaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menentukan nasib permohonan praperadilan jilid II yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka. Hakim tunggal yang menangani perkara, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), agenda persidangan berfokus pada penyampaian kesimpulan dari kedua pihak. Febrie bertindak sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak termohon.

Usai menerima kesimpulan dari pemohon dan termohon, hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan. Richard meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.

“Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik,” kata Richard dalam persidangan.

Menurut jadwal yang disampaikan hakim, putusan akan dibacakan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Pemohon maupun termohon diminta hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan,” ujar Richard.

Amicus Curiae Bambang Widjojanto Jadi Sorotan

Selain penyampaian kesimpulan, persidangan juga sempat membahas keberadaan dokumen Amicus Curiae yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Dokumen tersebut sebelumnya telah diterima pengadilan dan berkaitan dengan perkara praperadilan yang diajukan Febrie, termasuk mengenai penetapan tersangka dan tindakan penyitaan. Surat itu ditujukan untuk perkara Nomor 134 dan 135 serta disebut ditembuskan kepada pihak pemohon dan termohon.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, kemudian meminta kesempatan untuk memperoleh dan melihat dokumen tersebut. Permintaan itu disampaikan sebelum pihaknya menyerahkan kesimpulan.

“Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini,” ujar Firman.

Richard menjelaskan bahwa pengadilan hanya dapat memberitahukan kepada pihak yang berperkara mengenai surat yang telah diterima. Adapun persoalan apakah surat yang ditembuskan tersebut benar-benar sudah sampai kepada masing-masing pihak bukan menjadi kewenangan hakim.

“Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut. Surat tersebut ditujukan pada perkara 134 dan 135, dituliskan surat ini juga ditembuskan pada para pihak, baik kuasa pemohon dan kuasa termohon,” tutur Richard.

Kejagung Juga Minta Melihat Dokumen

Pihak Kejagung turut menyatakan belum menerima salinan Amicus Curiae tersebut. Meski tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan, tim hukum Kejagung mengatakan dokumen tersebut belum berada di tangan mereka.

“Kalau dari kami, karena suratnya ditembuskan ke kami walaupun sampai saat ini belum dapat (surat tersebut), kami menggunakan hak kami (untuk melihat surat Amicus Curiae),” kata tim hukum Kejagung.

Richard kemudian mengizinkan kedua pihak untuk memeriksa dokumen yang dimaksud. Persidangan sempat diskors selama kurang lebih lima menit untuk mengambil surat Amicus Curiae yang berada di pengadilan.

Setelah dokumen dibawa ke ruang sidang, tim hukum Febrie dan Kejagung diberikan kesempatan melihatnya secara bersama-sama di hadapan hakim.

Dengan selesainya agenda penyampaian kesimpulan, persidangan praperadilan tersebut kini memasuki tahap akhir. Putusan atas permohonan Febrie dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WIB.(BY)