Pariaman Masuk Nominasi Anugerah Adinata Syariah : Koperasi Tanpa Bunga, Tantang Rentenir

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman tak ingin ekonomi syariah berhenti sebagai jargon di atas podium. Di tengah jeratan pinjaman berbunga dan rentenir yang kerap membebani usaha kecil, Pemko Pariaman justru mengusung model koperasi tanpa bunga dan tanpa agunan sebagai salah satu kekuatan dalam seleksi Anugerah Adinata Syariah Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Komitmen itu dipertaruhkan langsung Wali Kota Pariaman Yota Balad di hadapan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat.

Yota Balad menghadiri sesi pemaparan dan validasi data tahap akhir di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumbar, Rabu (12/8/2026), dalam tahapan penentuan nominasi penghargaan ekonomi syariah tingkat kabupaten/kota tersebut.

Pariaman bukan satu-satunya daerah yang beradu gagasan. Enam daerah masuk penilaian tahap akhir, yakni Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Solok Selatan.

Namun, Pariaman datang membawa praktik yang diklaim langsung menyentuh kelompok usaha kecil dan masyarakat miskin. Pembiayaan tanpa bunga dan tanpa agunan.

“Hal ini merupakan komitmen nyata Pemko Pariaman dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal, tata kelola berbasis syariah, serta peningkatan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat,” kata Yota usai pemaparan.

Ia menyebut Pariaman menjadi salah satu daerah yang memiliki lembaga semacam koperasi dengan skema pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan.

Yang menarik, mekanisme koperasi itu tidak sekadar berbicara soal transaksi. Yota Balad menjelaskan, penerima pinjaman dibawa ke masjid, kemudian dilakukan syahadat dan ijab kabul sebelum dana diserahkan.

Nilai yang ingin dibangun bukan sekadar kewajiban membayar cicilan, tetapi ikatan moral dan spiritual dengan Allah SWT. Pinjaman yang diberikan berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta tanpa bunga dan agunan.

Model tersebut dijalankan Koperasi Syariah Al-Hidayah Desa Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, sejak 2023. Ketua koperasi, Ustad Delfiadi, mengatakan lembaga itu menyasar UKM dan masyarakat miskin.

Menurutnya, peminjam diajarkan bahwa utang bukan semata persoalan membayar atau tidak membayar, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Koperasi tersebut, kata dia, telah terdaftar di Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman dan kini dikembangkan hingga Desa Tungkal Selatan.

Bagi Pemko Pariaman, ujung dari program ini bukan sekadar mengejar trofi penghargaan. Yota menegaskan ekonomi syariah harus hadir dalam kehidupan nyata dan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir maupun pinjaman ilegal.

“Sehingga tidak ada lagi rentenir, dan pinjaman ilegal lainnya yang menguasai khususnya usaha-usaha kecil,” ujarnya.

Pertaruhan Pariaman kini jelas. Membuktikan ekonomi syariah benar-benar bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat kecil, bukan sekadar slogan manis menjelang penghargaan.(mak).