Padang  

Tunggak Retribusi, 44 Petak Toko Disanksi

Penyegelan petak toko penunggak retribusi dan sosialisasi program penghapusan denda retribusi Pasar Raya Padang.
Penyegelan petak toko penunggak retribusi dan sosialisasi program penghapusan denda retribusi Pasar Raya Padang.

Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan, lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya, mengambil tindakan terhadap pedagang yang belum melunasi kewajiban retribusi. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat disegel pada Senin (27/7/2026) malam sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan kota.

Kepala UPTD Pasar Raya, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dijalankan.

Sebelum tindakan diambil, para pedagang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Karena tidak ada tindak lanjut dari sebagian wajib retribusi, pihak dinas akhirnya melaksanakan penyegelan atas instruksi Kepala Dinas Perdagangan.

Menurut Faisal, penertiban tahap awal difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat. Selanjutnya, kegiatan serupa akan diperluas secara bertahap ke kawasan pertokoan lainnya, mulai dari Fase I hingga Fase VII, termasuk Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, dan Koppas. Pelaksanaan secara bertahap dipilih agar proses penertiban lebih efektif mengingat luasnya area pasar dan keterbatasan personel.

Meski mengambil langkah tegas, UPTD Pasar Raya tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib retribusi untuk menyelesaikan tunggakan melalui sistem pembayaran secara bertahap sehingga tidak memberatkan aktivitas usaha mereka.

Respons positif pun mulai terlihat setelah penyegelan dilakukan. Sejumlah pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Bahkan, sebagian pedagang telah lebih dulu datang sebelum penyegelan dilaksanakan karena mengetahui rencana penertiban tersebut.

Faisal menyebutkan, sejak pagi setelah penyegelan, belasan pedagang telah melakukan pembayaran. Ia menilai langkah penegakan aturan tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pedagang untuk memenuhi kewajiban mereka.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga memberikan keringanan bagi para pedagang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang. Melalui program tersebut, denda tunggakan retribusi dihapus mulai 20 Juli hingga 20 September 2026, sehingga pedagang hanya perlu melunasi pokok retribusi yang masih terutang.

Program penghapusan denda itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pedagang yang selama ini terkendala melunasi tunggakan. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak wajib retribusi yang segera menyelesaikan kewajibannya.

UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan masa penghapusan denda tersebut agar pembayaran retribusi dapat segera dituntaskan. Pemerintah optimistis meningkatnya penerimaan retribusi akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah dan mendukung kelanjutan pembangunan di Kota Padang.(des*)