Limapuluh Kota – Penyalahgunaan narkotika kembali menjerat seorang pria berinisial MS (29) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Meski sudah dua kali menjalani hukuman penjara akibat kasus serupa, MS kembali diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
MS ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Berdasarkan catatan kepolisian, ini merupakan kali ketiga pria tersebut tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, ia ditangkap pada 2021 dan 2025 dalam perkara penyalahgunaan ganja. Saat penangkapan terbaru, MS diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan Jorong Talang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak dan menangkap MS. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil dihentikan oleh petugas. Polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati MS dengan disaksikan warga dan aparat Nagari Talang Maur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total sekitar 0,21 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket lainnya dengan total berat 0,15 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya pipet yang telah dimodifikasi, beberapa plastik klip bening, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam merek Realme C15 dan Realme 5 Pro.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang disebut sebagai ayah tirinya. Berdasarkan pengakuannya, sebagian sabu diduga dijual kembali, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres 50 Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menyoroti fakta bahwa MS kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya, sehingga diperlukan penanganan yang tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(des*)







