Sumut  

Polres Labuhanbatu Tangkap Kembali Tahanan Narkoba yang Kabur, Sempat Buron 18 Hari hingga ke Riau

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali seorang tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari Markas Polres Labuhanbatu. Tersangka berinisial Zulfadly alias Wak alias Bagong (37) ditangkap setelah menjadi buronan selama 18 hari.

Zulfadly, warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diketahui melarikan diri pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB saat menjalani proses identifikasi di ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Usai mengetahui tahanan kabur, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran ke kawasan semak-semak dan permukiman di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Resnarkoba membentuk tim khusus untuk memburu tersangka hingga berhasil ditangkap. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pelarian.

Hasil penyelidikan sempat mengarah ke Kabupaten Simalungun. Namun, tersangka belum berhasil ditemukan. Setelah pengejaran selama 18 hari, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa Zulfadly berada di wilayah Provinsi Riau.

Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, SH bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan GT bergerak menuju Kabupaten Siak. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah milik temannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Saat ditangkap, Zulfadly diketahui sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut. Polisi menyebut pemilik rumah tidak mengetahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang melarikan diri dari tahanan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Polres Labuhanbatu dan tiba di Kantor Satresnarkoba pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, Zulfadly mengaku selama dalam pelarian terus berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia juga mengaku sempat berniat menyerahkan diri, namun tidak mengetahui cara untuk melakukannya. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu menemukan dan menangkapnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Zulfadly merupakan residivis dan tercatat telah dua kali melarikan diri dari kantor kepolisian. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat kabur karena takut menghadapi proses hukum.