Jakarta, fajarharapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembalian sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak diproses melalui mekanisme Direktorat Gratifikasi. Alasannya, perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk mengangkat Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Selain itu, penyidik juga menduga Suhardiman pernah menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles yang menjabat Direktur Utama PT MIC.
Tak hanya dugaan suap jabatan, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi teknis alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan di Kementerian Kehutanan.
Di tengah penyidikan tersebut, muncul pengakuan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengatakan dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah pertemuan selesai dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui pertemuan yang difasilitasi aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia mengaku memiliki bukti berupa tanda terima serta dokumentasi pengembalian amplop tersebut. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung di Kuansing.
Setelah peristiwa itu menjadi perhatian publik, Raja Juli juga melaporkan kejadian tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses melalui Direktorat Gratifikasi karena materi yang dilaporkan sudah masuk dalam objek penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani.
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Seluruh fakta, termasuk kronologi penyerahan maupun pengembalian amplop, akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan yang kini masih terus berlangsung.(*)







