Sumbar  

Pemprov Riau Perkuat Dukungan untuk Pesantren, Jumlah Lembaga Tembus 550 Unit

Salah satu pondok pesantren (ponpes) di Riau.
Salah satu pondok pesantren (ponpes) di Riau.

Jakarta – Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pondok pesantren, madrasah, tenaga pendidik, hingga peserta didik yang menjadi bukti semakin besarnya kontribusi lembaga pendidikan keagamaan dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas di daerah tersebut.

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kemajuan pondok pesantren melalui berbagai kebijakan, program pembinaan, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan dukungan pemerintah terhadap pesantren telah diwujudkan melalui sejumlah regulasi yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, Riau menjadi salah satu provinsi di luar Pulau Jawa yang telah memiliki aturan khusus mengenai penyelenggaraan pesantren.

Langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap perkembangan pendidikan berbasis Islam.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).

Zulkifli mengungkapkan, jumlah pondok pesantren di Riau mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir. Jika pada 2020 hanya berkisar 260 hingga 280 pesantren, kini jumlahnya telah menembus lebih dari 500 lembaga.

Ia menilai pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola, pembinaan yang berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor agar mutu pendidikan di pesantren semakin baik.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada 2024.

Regulasi itu kemudian diperkuat melalui penyusunan Peraturan Gubernur beserta petunjuk teknis yang mengatur pembinaan dan kerja sama bagi pondok pesantren.

Zulkifli menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong agar tidak ada lagi kesenjangan antara pendidikan umum dan pendidikan pesantren. Kehadiran perda tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi pesantren sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan di Riau.

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menilai pesantren dan madrasah memiliki peran besar dalam membentuk generasi yang religius, berkarakter, serta mampu bersaing di berbagai bidang.

Ia menyebut Provinsi Riau memiliki identitas kuat sebagai daerah Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, pesantren dan madrasah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan akhlak, pelestarian tradisi keilmuan Islam, sekaligus penguat budaya masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Riau saat ini memiliki 598 Raudhatul Athfal, 522 Madrasah Ibtidaiyah, 713 Madrasah Tsanawiyah, 398 Madrasah Aliyah, serta satu Madrasah Aliyah Kejuruan. Seluruh lembaga tersebut didukung oleh 24.746 tenaga pendidik dan melayani sebanyak 246.549 peserta didik.

Sementara itu, jumlah pondok pesantren di Riau mencapai 550 unit dengan dukungan 5.542 ustaz dan ustazah yang membimbing sekitar 88.538 santri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Ansory menegaskan, besarnya jumlah lembaga pendidikan Islam beserta tenaga pendidik dan peserta didik tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Islam memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang unggul, baik dari sisi akademik maupun nilai-nilai keagamaan.(des*)